KUHAP Baru Disahkan: Antara Reformasi atau Kontrovesi

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

Tangerang, Jurnalistik UMT - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 18 November 2025, regulasi ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.


Pengesahan KUHAP menjadi salah satu pembaruan hukum pidana nasional. Pemerintah dan DPR menyebut regulasi ini sebagai bentuk reformasi hukum, karena KUHAP lama dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial, budaya, dan teknologi masyarakat Indonesia saat ini.


Menanggapi dinamika tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa KUHAP yang baru dirancang dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip penting dalam sistem peradilan modern. 

"Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujar Supratman.


Pembaruan KUHAP bukan sekadar kebutuhan, tetapi suatu keharusan untuk menjamin keseimbangan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Tetapi, ketentuan yang ada saat ini masih belum sepenuhnya mencerminkan asas kepastian hukum, keseimbangan antara hak tersangka dan korban, serta belum selaras dengan berbagai kebijakan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketidaksempurnaan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, baik dalam aspek perlindungan korban maupun fleksibilitas hakim dalam menegakkan keadilan substantif.


Oleh karena itu, revisi KUHAP harus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan harmonisasi dengan aturan-aturan terbaru yang telah diterapkan dalam praktik peradilan. Diharapkan pembaharuan KUHAP ini  memastikan bahwa hukum acara pidana tidak hanya menjadi alat kepastian hukum, tetapi juga sarana keadilan yang lebih manusiawi, modern, dan responsif terhadap tantangan zaman.


Penulis:

1. Andini Maulani

2. Maydiyan

Redaktur Pelaksana: Deana Alyanabilla

Pimpinan Redaksi: Tiara Ayu Dijaya

Komentar