Ribuan Massa Gelar Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR RI

Ribuan Massa Aksi Penolakan Revisi UU Pilkada Sedang Berjalan Menuju Gedung DPR RI, Kamis (22/08/2024). Foto: Fahmi Maulana Fajar/Jurnalistik UMT.


Jakarta, Jurnalistik UMT - Ribuan Massa Gelar Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR RI Jakarta – Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) untuk menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). 

Aksi ini dimulai pada pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh demonstran yang membawa spanduk dan poster dengan tuntutan pembatalan revisi RUU Pilkada. Beberapa orator, termasuk aktivis dan tokoh publik, berorasi menekankan pentingnya menjaga demokrasi dan hak pilih rakyat. Aksi serupa juga berlangsung serentak di berbagai kota seperti Yogyakarta, Semarang, Bandung, Solo, dan Makassar. Demo ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial, menyusul keputusan DPR yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dilansir dari lamam cnnindonesia.com, Badan Legislasi (BALEG) DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama, terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Kemudian, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih. 

Pada sekitar pukul 19.00 WIB, revisi UU Pilkada dibatalkan. Dilansir dari news.detik.com, DPR RI membuat keputusan pembatalan setelah mempertimbangkan keadaan dan prosedur yang berlaku, terutama dengan mempertimbangkan tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024. Menurut Dasco, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, keputusan MK adalah yang terakhir dan mengikat. Meskipun belum ada revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU juga telah memastikan akan mematuhi keputusan MK sebagai dasar hukum untuk pendaftaran calon kepala daerah. Meskipun belum ada konsultasi dengan DPR dan pemerintah tentang PKPU, Mochammad Afifuddin, ketua KPU RI, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan keputusan MK. 

Namun, hasil keputusan pembatalan masih di anggap kurang meyakinkan oleh masyarakat. Masyarakat masih waspada terhadap hasil keputusan pembatalan tersebut karena masih ada kemungkinan KPU untuk tidak sepenuhnya melaksanakan putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. 

Menurut laporan nasional.tempo.co, aparat keamanan membubarkan aksi dengan gas air mata dan tindakan kekerasan. Komnas HAM menyesalkan tindakan tersebut dan memantau langsung di Mahkamah Konstitusi dan DPR. Situasi semakin memanas ketika massa berhasil merobohkan pintu gerbang DPR, memaksa aparat untuk menggunakan gas air mata. Hingga pukul 20.00 WIB, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan 159 peserta aksi ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Aksi demo ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pelemahan demokrasi di Indonesia. Para demonstran berharap aksi ini dapat mempengaruhi DPR untuk mempertimbangkan kembali revisi yang berpotensi mempengaruhi hak-hak rakyat dan sistem pemerintahan.

Penulis:

  • Kayla
  • Nazwa
  • Deana

Redaktur: Tiara Ayu Dijaya

Komentar

  1. Berjuanglah untuk Bangsa Indonesia demi rakyat Indonesia yang tertindas dan kembali kan demokrasi yang utuh

    BalasHapus

Posting Komentar