Aksi Mahasiswa di DPRD Kabupaten Tangerang, Desak Sanksi Tegas bagi Truk Tanah


Tangerang, Jurnalistik UMT — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah organisasi di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Tangerang, IMM Cabang Kota Tangerang, dan STIE Gunung Jati kembali menggelar aksi protes di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (11/11/2024). Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang digelar Jumat lalu, menyusul insiden kecelakaan tragis di Kosambi pada Kamis (7/11/2024) yang menyelakai seorang anak berusia 10 tahun akibat kelalaian truk tanah.

Anton, salah seorang perwakilan dari BEM UMT, menjelaskan bahwa kemarahan warga Kosambi dan Teluk Naga sudah memuncak akibat insiden kecelakaan yang kerap terjadi. Namun, yang memicu kemarahan kali ini adalah korban yang melibatkan seorang anak.

“Korban adalah anak sekolah yang mengalami luka parah di kaki kiri hingga akhirnya harus dioperasi. Ini bukan kali pertama kecelakaan seperti ini terjadi, tetapi sekarang sudah terlalu parah,” kata Anton.

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan operasional truk tanah, yang kerap melintas di luar jam yang diperbolehkan. Para mahasiswa mendesak adanya sanksi tegas, termasuk penahanan atau denda yang setimpal bagi para pelanggar. 

“Kami meminta Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD, Kapolres, dan Kadishub Kabupaten Tangerang untuk turun menemui kami dan berdiskusi secara langsung. Tetapi pada aksi hari Jumat lalu, yang menemui kami hanya Sekretaris Dewan, Bu Neneng, yang menyampaikan bahwa para pejabat yang kami cari sedang tidak berada di kantor,” terang Anton.

Namun, Neneng sempat berjanji bahwa para pejabat tersebut akan menemui para mahasiswa pada aksi lanjutan yang digelar pada Senin (11/11/2024). Audiensi akhirnya berlangsung pada sore hari di luar gedung DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, yang akhirnya menemui massa aksi, menyebutkan bahwa Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2022 mengenai aturan jam operasional truk tanah memiliki kelemahan karena tidak mencantumkan sanksi tegas. Menurut keterangan Anton, Amud bahkan juga menyebut aturan tersebut sebagai "pasal karet”.

Atas pernyataan itu, mahasiswa mendesak agar Peraturan Bupati tersebut segera diubah menjadi Peraturan Gubernur agar dasar hukumnya lebih kuat dan memiliki sanksi yang jelas bagi pelanggar. 

“Kami dari kalangan mahasiswa dan masyarakat akan terus mengawal proses ini. Kami ingin aturan yang lebih ketat dan menuntut Dishub mendirikan pos-pos di titik rawan serta membuat portal agar truk yang melanggar tidak bisa melintas,” tegas Anton.

Para mahasiswa pun berjanji akan terus mengawal proses penyusunan produk hukum tersebut hingga tuntutan mereka terpenuhi, dan memastikan bahwa kecelakaan serupa tidak terulang kembali, baik di Kabupaten Tangerang, maupun seluruh Tangerang raya.


Tim Liputan:

  • Fadilla Dyah Ayu Listiana
  • Tiara Ayu Dijaya

Penulis: Tiara Ayu Dijaya

Komentar