Kirim Karangan Bunga, Dosen UMT Protes Keterlambatan Gaji

Sumber gambar: instagram.com/pesan.umt

Tangerang, Jurnalistik UMT — Serikat Dosen dan Pekerja Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menyampaikan protes terhadap pihak kampus melalui pengiriman karangan bunga, pada Senin (23/12/2024). Aksi tersebut disinyalir merupakan bentuk kekecewaan mereka atas hilangnya hak dosen dan pekerja, termasuk keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan.

Karangan bunga tersebut dikirimkan sebagai simbol tuntutan terhadap pihak kampus agar segera menyelesaikan kewajibannya. Dinda (bukan nama sebenarnya), satu dosen FISIP (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran sudah menjadi persoalan yang berkepanjangan.

“Tetapi di luar itu, kami ada tunjangan pekerja yang memang setiap bulan itu dibayarkan, baik untuk dosen maupun pegawai. Nah, ini keterlambatannya sampai berbulan-bulan. Jadi untuk tunjangan kinerja dosen itu sudah satu tahun lebih belum terbayarkan,” ungkapnya saat diwawancara pada Selasa (24/12/2024).

Setelah karangan bunga dikirimkan, pihak rektorat dikabarkan langsung menggelar rapat untuk membahas masalah krusial tersebut. Dalam rapat, pihak kampus menyatakan tengah mengupayakan penyelesaian pembayaran dan berkomitmen memenuhi seluruh hak yang tertunda.

Keterlambatan tersebut berdampak besar, tidak hanya pada dosen, tetapi juga pada mahasiswa. Beberapa dosen pun melaporkan mulai terjadi penurunan aktivitas perkuliahan di kampus.

“Saya lihat untuk ruang kelas kita akhir-akhir ini itu sudah mulai sepi, sudah jarang untuk mengadakan perkuliahan offline. Di luar kendala cuaca, akibat adanya isu keterlambatan gaji dan lain sebagainya. Jadi kalau saya ditanya apakah ini berdampak? Iya, berdampak,” kata Dinda.

Audit keuangan kampus juga menjadi sorotan, di mana hasilnya hingga kini belum diinformasikan kepada para dosen.

“Audit sudah dilakukan bulan lalu, tapi kami tidak tahu hasilnya seperti apa. Tidak ada transparansi terkait temuan atau permasalahan keuangan di kampus,” ujar Melati (bukan nama sebenarnya) yang juga seorang dosen FISIP, saat diwawancara pada Selasa (24/12/2024).

Dalam rapat, pihak kampus meminta pengertian dari para dosen, dengan alasan kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penurunan jumlah mahasiswa.

“Mereka bilang banyak faktor, salah satunya penurunan jumlah mahasiswa. Jadi kami diminta untuk mengerti dan bersabar,” tambah Melati.

Adapun masalah keterlambatan pembayaran gaji yang dialami para dosen UMT dapat merujuk pada Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja untuk membayar upah pekerja sesuai dengan perjanjian kerja. Keterlambatan pembayaran gaji melanggar ketentuan ini dan berpotensi memberikan sanksi kepada pemberi kerja.

Selain itu, mengenai audit keuangan, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik, termasuk perguruan tinggi, wajib memberikan informasi yang transparan kepada pihak-pihak terkait, termasuk hasil audit yang menyangkut pengelolaan keuangan.

Meski dihadapkan pada situasi yang sulit, para dosen masih berupaya menjaga kualitas pendidikan.

“Doakan saja kami tetap tabah dan konsisten mengajarkan dengan baik. Pada akhirnya, mahasiswa adalah prioritas kami,” tutup Melati penuh harap.


Tim Liputan:

  • Maydian
  • Wawa

Redaktur: Tiara Ayu Dijaya

Komentar