Panggilan Darurat Sumatera: Mengapa Pemerintah Mengangkat Status Bencana Banjir Longsor sebagai Prioritas Nasional
Mengapa Pemerintah memilih 'Prioritas Nasional' alih-alih 'Bencana Nasional' untuk tragedi Sumatera? Analisis kritis konsekuensi hukum UU No. 24 Tahun 2007 terkait APBN dan kekhawatiran kepala daerah. (Teks foto ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Tangerang (09/12/2025) - Di tengah duka mendalam yang menyelimuti masyarakat Sumatera akibat bencana banjir dan longsor yang kuat dari akhir November 2025, Pemerintah akhirnya menetapkan status Prioritas Nasional, bukan Bencana Nasional. Keputusan ini sontak menuai pro dan kontra di masyarakat, bahkan memicu hujatan karena dianggap menghindari tanggung jawab.
Penetapan status ini muncul seiring dengan bertambahnya jumlah korban jiwa dan pengungsi. Dilansir dari Kompas.com pada Senin, (08/12/2025) BNPB mencatat total korban meninggal dunia bertambah sebanyak 961 jiwa yang mengindikasikan bahwa bencana tersebut telah melampaui kapasitas penanganan daerah.
Dikutip dari Kompas.com, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, memberikan analisis tajam terkait peralihan istilah ini. Menurut Trubus, keputusan Pemerintah untuk menghindari istilah Bencana Nasional sangat erat kaitannya dengan konsekuensi hukum yang melekat pada penetapan status tersebut, terutama menyangkut penggunaan anggaran.
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dialokasikan (ke penanggulangan bencana) jika status Bencana Nasional ditetapkan, sehingga kepala daerah harus siap diaudit dan mempertanggungjawabkan semua dana yang dialokasikan ke lokasi bencana," ujar Trubus.
Inilah inti persoalan yang menjadi sorotan kritis. Ketakutan para kepala daerah terhadap konsekuensi hukum dan ancaman audit menjadi penghalang utama dalam mengambil kebijakan penanganan bencana yang cepat dan sigap di lapangan.
Dasar ketakutan tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 78 UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan sumber dana bantuan bencana.
"Karena itulah kemudian kelihatannya pemerintah itu tidak mau seperti itu, jadi larinya ke Prioritas Nasional," kata Trubus. "Karena UU Nomor 24 Tahun 2007 itu kan jelas di situ ada konsekuensi hukum yang harus diterima ketika menggunakan dana bencana. Repotnya gitu makanya menggunakan Prioritas Nasional."
Dengan mengadopsi istilah Prioritas Nasional, Pemerintah berharap dapat memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel dan cepat bagi kepala daerah untuk mengambil kebijakan tanpa dibayangi ketakutan akan audit dan konsekuensi pidana di kemudian hari. Keputusan ini secara efektif bertujuan mempercepat flow anggaran dan aksi di lapangan.
Meskipun istilah Prioritas Nasional menjadi jalan tengah yang efektif untuk mempercepat penanganan dan membebaskan kepala daerah dari keraguan birokrasi, langkah ini menimbulkan tantangan baru.
Trubus Rahardiansyah mendesak Pemerintah untuk tidak berhenti pada penetapan istilah. Pemerintah wajib segera menyiapkan aturan baru yang jelas dan detail terkait implementasi status Prioritas Nasional. Aturan ini harus mampu memastikan bahwa penanganan bencana tetap berlangsung secara akuntabel, transparan, namun tetap cepat, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik yang lebih luas di masa mendatang.
Tragedi ini telah membuka mata bahwa regulasi bencana di Indonesia membutuhkan perubahan segera. Regulasi harus berpihak pada kecepatan penyelamatan dan pemulihan, bukan malah memperlambatnya karena ketakutan terhadap sanksi hukum bagi para pelaksana di lapangan.
Penulis: Husna
Redaktur:
Revia
Redaktur Pelaksana: Deana Alyanabilla
Pimpinan Redaksi: Tiara Ayu Dijaya
Tags
#PrioritasNasional #BencanaSumatera #BanjirLongsor #TragediSumatera #KebijakanBencana #APBNBencana #TrubusRahardiansyah #HukumBencana
Komentar
Posting Komentar