![]() |
Suasana sidang pengadilan Militer Jakarta, Senin (24/02/2025). Foto: Andini Maulani/Jurnalistik UMT |
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil pada Senin, 10 Februari 2025. Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut didakwa atas keterlibatan dalam insiden yang terjadi di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, pada 2 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkap pelaku penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Jakarta-Merak terekam CCTV. Pelaku penembakan merupakan terdakwa I yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Hal ini disampaikan Arief saat bersaksi di sidang Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Arief mengatakan awalnya kepolisian mengamankan barang bukti di TKP, termasuk CCTV dan melakukan olah TKP. "Coba saudara saksi menghadap ke kanan, perlu kami jelaskan orang yang paling kiri terdakwa 1, orang yang di tengah terdakwa 2, orang yang paling kanan terdakwa 3, setelah saudara lakukan CCTV terdakwa mana yang melakukan penembakan?" tanya Oditur.
"Siap, terdakwa 1. Melalui scientific, petunjuk dan dikuatkan dengan keterangan saksi," lanjutnya.
Dalam kasus ini, dua dari tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, IA. Terdakwa satu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga Sertu Rafsin Hermawan.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan terdakwa. Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan bahwa proses persidangan akan berjalan cepat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis: Andini Maulani
Redaktur Pelaksana: Deana Alyanabilla
Pimpinan Redaksi: Tiara Ayu Dijaya
Komentar
Posting Komentar