Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda se-Kalimantan dan Sumatra. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit, perbuatan ini dilakukan demi menekan biaya operasional dibanding menggunakan alat berat. (Kompas.com, 23/8/2026; Bisnis.com, 23/8/2026)
Dilansir dari Kompas.com (23/8), Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan di sembilan wilayah hukum Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Total terdapat 89 laporan polisi yang diterbitkan terkait kasus karhutla di seluruh wilayah tersebut.
Sebagaimana dikutip dari Bisnis.com (23/8), Irhamni menjelaskan, para tersangka lebih dulu menebang pohon secara manual menggunakan parang sebelum membakar lahan, dengan mayoritas pelaku berprofesi sebagai pekerja serabutan. Polisi turut menyita barang bukti berupa 35 korek api, dua botol plastik bekas oli, serta sejumlah wadah berisi bahan bakar minyak.
Menurut Bisnis.com (23/8), motif ekonomi menjadi pendorong utama modus ini, abu hasil pembakaran dianggap dapat menyuburkan tanah sehingga mempermudah penanaman sawit di musim hujan berikutnya. Akibat praktik tersebut, total lahan yang terbakar di Kalimantan dan Sumatra tercatat mencapai 1.006,67 hektare dengan 5.012 titik api terverifikasi.
Penindakan serupa juga berlangsung di tingkat daerah. Mengutip dari Kompas.id (27/8), Polda Kalimantan Timur menetapkan lima tersangka dari 23 kasus karhutla yang ditanganinya, dengan satu tersangka berinisial MAA ditangkap di Kabupaten Berau setelah adanya laporan perambahan dan pembakaran lahan konsesi. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Tedy Sopandi menyebutkan, total area terbakar di wilayah tersebut telah mencapai 1.509,55 hektare.
Sementara itu, dilansir dari detik.com (21/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengonfirmasi telah mengantongi nama-nama terduga pelaku karhutla di Kalimantan, dengan beberapa di antaranya sudah diamankan. Operasi penegakan hukum karhutla periode 1-21 Agustus 2026 bahkan mencatat angka yang lebih besar, yakni 154 kasus dengan 226 tersangka, di mana sebagian merupakan pemilik lahan yang membakar untuk kebutuhan pertanian atau perkebunan pribadi.
Dikutip dari Bolong.id (23/8) yang melansir SCMP, penyidik kini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi juga menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan korporasi yang membiayai atau memerintahkan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Penegakan hukum hingga ke aktor pemodal ini diharapkan dapat memutus siklus karhutla yang setiap tahun berulang.
Dikutip dari sumber yang sama Bolong.id (23/8/), Kebakaran yang diperparah kondisi El Nino dan musim kemarau panjang tahun ini kembali menghasilkan kabut asap pekat yang meluas hingga ke Malaysia, memicu persoalan asap lintas batas yang selama ini belum juga tuntas diselesaikan.
Penulis: Tifa
Pimpinan Redaksi: Kayla
Redaktur Pelaksana: Layla

Komentar
Posting Komentar